Aturan Hukum Cyber Espionage
Meskipun semakin banyaknya kasus cyber espionage sebagai salah satu bentuk cybercrime yang muncul di media massa, namun hingga kini belum adanya aturan untuk mengatasinya. Cyber espionage sendiri telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik namun tidak didefinisikan secara jelas. Pasal yang berhubungan dengan cyber espionage terdapat dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 32 ayat (2). Sedangkan secara internasional, cyber espionage disebut dalam Convention On Cybercrime yang dibuat oleh Council of Europe yang dibuat di Budapest tahun 2001 lalu. Pada tanggal 28 Oktober 2010 sebanyak 30 negara telah menandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut sementara itu sebanyak 16 negara telah menandatangani konvensi tersebut namun tidak membuat ratifikasinya. Konvensi ini telah menjadi contoh dasar peraturan yang mengatur mengenai cybercrime namun ruang lingkup konvensi tersebut untuk daerah eropa meskipun terdapat beberapa negara diluar Uni Eropa yang menandatangani dan meratifikasinya. Dalam konvensi tersebut tidak disebutkan secara gamblang mengenai cyber espionage, namun hanya disebutkan ciri-ciri yang mengarah kepada tindakan cyber espionage seperti yang terdapat dalam Pasal 2 tentang Akses Ilegal dan Pasal 3 tentang Penyadapan Ilegal.
Categories:
Cyber Espionage Sabotage & Extortion