Tugas Etika Profesi TIK

 
 
 

 
 
 
Aturan Hukum Cyber Espionage

Meskipun semakin banyaknya kasus cyber espionage sebagai salah satu bentuk cybercrime yang muncul di media massa, namun hingga kini belum adanya aturan untuk mengatasinya. Cyber espionage sendiri telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik namun tidak didefinisikan secara jelas. Pasal yang berhubungan dengan cyber espionage terdapat dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 32 ayat (2). Sedangkan secara internasional, cyber espionage disebut dalam Convention On Cybercrime yang dibuat oleh Council of Europe yang dibuat di Budapest tahun 2001 lalu. Pada tanggal 28 Oktober 2010 sebanyak 30 negara telah menandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut sementara itu sebanyak 16 negara telah menandatangani konvensi tersebut namun tidak membuat ratifikasinya. Konvensi ini telah menjadi contoh dasar peraturan yang mengatur mengenai cybercrime namun ruang lingkup konvensi tersebut untuk daerah eropa meskipun terdapat beberapa negara diluar Uni Eropa yang menandatangani dan meratifikasinya. Dalam konvensi tersebut tidak disebutkan secara gamblang mengenai cyber espionage, namun hanya disebutkan ciri-ciri yang mengarah kepada tindakan cyber espionage seperti yang terdapat dalam Pasal 2 tentang Akses Ilegal dan Pasal 3 tentang Penyadapan Ilegal.
Read More …





Pengertian Spionase



Spionase atau tindakan memata-matai adalah suatu tindakan yang melibatkan pemerintah atau secara individual untuk mendapatkan informasi yang rahasia atau sangat penting tanpa adanya izin dari pemilik informasi tersebut. Spionase merupakan kegiatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi yang biasanya merupakan tindakan ilegal dan dapat dihukum. Tindakan spionase biasa dilakukan berdasarkan permintaan dari suatu instansi baik instansi pemerintahan maupun berasal dari perusahaan untuk kepentingan bisnis. Permintaan spionase dari pemerintah biasanya merupakan permintaan yang berhubungan dengan kegiatan militer dari musuh sedangkan spionase yang berhubungan dengan perusahaan biasa dikenal dengan istilah spionase industri.

Salah satu cara yang efektif untuk mendapatkan data dan informasi mengenai musuh yaitu dengan melalui cara memasuki wilayah musuh. Tugas ini biasa dilakukan oleh mata-mata (agen spionase). Mata-mata dapat membawakan kembali seluruh bagian informasi mengenai ukuran maupun kekuatan dari pasukan musuh. Mereka bahkan dapat menemukan orang-orang yang tidak setuju dengan gaya perang musuh dan mempengaruhi mereka untuk berbalik melawan. Di dalam waktu yang penting, mata-mata dapat mencuri teknologi dan menyabotase pihak musuh dengan berbagai cara. Saat ini, tiap negara telah memiliki hukum yang ketat yang mengatur mengenai spionase dan juga hukuman yang berat bagi mata-mata yang tertangkap. Akan tetapi, keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan spionase umumnya sangatlah besar sehingga sebagian besar pemerintahan dan perusahaan menggunakannya.

Praktik spionase ini biasanya terjadi, baik pada masa damai maupun pada masa perang seperti yang banyak terjadi pada masa perang dunia pertama dan perang dunia kedua hingga memasuki masa perang dingin. Suatu negara berusaha untuk mendapatkan informasi dari negara musuhnya yang nantinya akan dikelola untuk memperoleh data-data yang mengutungkan bagi negara sendiri dan memperoleh data mengenai kelemahan negara musuh.

Banyak cara untuk memasukkan agen spionase atau biasa yang disebut mata-mata yang dilakukan oleh suatu negara ke negara musuh. Mereka bahkan dpat menjadikan pejabat-pejabat diplomat sebagai agen mata-mata. Banyak contoh kasus spionase yang tercatat dalam sejarah, beberapa contohnya adalah kasus spionase yang terjadi Amerika dan Uni Soviet yang dimulai sejak saat perang dingin hingga saat ini, kasus spionase antara Uni Soviet dan Inggris tahun 1971, serta kasus spionase yang pernah menimpa Indonesia dan Rusia.

Hingga saat ini, praktik spionase tidak pernah berhenti, meskipun hubungan antar negara terlihat damai. Praktik spionase sendiri berkembang seiring perkembangan jaman dan perkembangan teknologi. Pada masa kini, praktik spionase bukan lagi dengan menggunakan agen-agen secara fisik melainkan dengan menggunakan program-program komputer dan serangan virus yang masuk ke sistem komputer musuh untuk memperoleh informasi penting dari negara-negara musuh. Perkembangan tindakan spionase tersebut disebut sebagai cyber espionage.
Read More …